A. Biografi Ibnu Rusyd
Abul Wali Muhammad bin Ahmad bin Rusyd lahir di Cordova tahun 520
H. Ia berasal dari keluarga besar yang terkenal dengan keutamaannya dan
mempunyai kedudukan tinggi di Andalusia, Spanyol. Ayahnya adalah seorang hakim
dan neneknya yang terkenal dengan sebutan Ibnu Rusyd -Nenek- (ad-Djadd) adalah
kepala hakim di Cordova.
Pada mulanya Ibnu Rusyd mendapat kedudukan yang baik dari Khalifah
Abu Yusuf al-Mansur (masa kekuasaannya 1184-1194 M), sehingga pada waktu itu
Ibnu Rusyd menjadi raja semua pikiran, tidak ada pendapat kecuali pendapatnya,
dan tidak ada kata-kata kecuali kata-katanya. Akan tetapi, keadaan tersebut
segera berubah karena ia di-persona non grata-kan oleh al-Manshur dan dikurung
di suatu kampung Yahudi bersama Alisanah sebagai akibat fitnahan dan tuduhan
telah keluar dari Islam yang dilancarkan oleh golongan penentang filsafat,
yaitu para fuqaha masanya.
Setelah beberapa orang terkemuka dapat meyakinkan al-Manshur
tentang kebersihan diri Ibnu Rusyd dari fitnahan dan tuduhan tersebut, baru ia
dibebaskan. Akan tetapi, tidak lama kemudian fitnahan dan tuduhan dilemparkan
lagi pada dirinya, dan termakan pula. Sebagai akibatnya, kali ini ia diasingkan
ke Negeri Maghribi (Maroko), buku-buku karangannya dibakar dan ilmu filsafat
tidak boleh lagi dipelajari. Sejak saat itu murid-muridnya bubar dan tidak
berani lagi menyebut-nyebut namanya.
Ibnu Rusyd (1126-1198) lahir di Cordova lidah barat menyebutnya
Averroes yang nama lengkapnya adalah Abdul Walid Muhammad bin Ahmad bin
Muhammad Ibnu Rusyd. Ibnu Rusyd adalah seorang ahli hukum, ilmu hisab
(arithmatic), kedokteran, dan ahli filsafat terbesar dalam sejarah Islam dimana
ia sempat berguru kepada Ibnu Zuhr, Ibn Thufail, dan Abu Ja’far Harun dari
Truxillo. Pada tahun 1169 Ibn Rusyd dilantik sebagai hakim di Sevilla, pada
tahun 1171 dilantik menjadi hakim di Cordova. Karena kepiawaiannya dalam bidang
kedokteran Ibnu Rusyd diangkat menjadi dokter istana tahun 1182.
Karya besar yang di tulis oleh Ibnu Rusyd
adalah Kitab Kuliyah fith-Thibb (Encyclopaedia of Medicine) yang terdiri dari
16 jilid, yang pernah di terjemahkan kedalam bahasa Latin pada tahun 1255 oleh
seorang Yahudi bernama Bonacosa, kemudian buku ini diterjemahkan kedalam bahasa
Inggris dengan nama “General Rules of Medicine” sebuah buku wajib di universitas-universitas
di Eropa. Karya lainnya
Mabadil Falsafah (pengantar ilmu falsafah), Taslul, Kasyful Adillah, Tahafatul
Tahafut, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Tafsir Urjuza
(menguraikan tentang pengobatan dan ilmu kalam), sedangkan dalam bidang musik
Ibnu Rusyd telah menulis buku yang berjudul “De Anima Aristotles” (Commentary
on the Aristotles De Animo). Ibnu Rusyd telah berhasil menterjemahan buku-buku
karya Aristoteles (384-322 SM) sehingga beliau dijuluki sebagai asy-Syarih
(comentator) berkat Ibnu Rusyd-lah karya-karya Aristoteles dunia dapat
menikmatinya. Selain itu beliaupun mengomentari buku-buku Plato (429-347 SM),
Nicolaus, Al-Farabi (874-950), dan Ibnu Sina (980-1037).
Ibnu Rusyd seorang yang cerdas dan berfikiran kedepan sempat
dituduh sebagai orang Yahudi karena pemikiran-pemikirannya sehingga beliau di
asingkan ke Lucena dan sebagian karyanya dimusnahkan. Doktrin Averoism mampu
pengaruhi Yahudi dan Kristen, baik barat maupun timur, seperti halnya pengaruhi
Maimonides, Voltiare dan Jean Jaques Rousseau, maka boleh dikatakan bahwa
Eropah seharusnya berhutang budi pada Ibnu Rusyd.
B. Karya Ibnu Rusyd
Karya ibnu rusyd terdiri dari 28 buku mengenai
filsafat, 5 buku megenai agama, 8 buku mengenai hukum islam dan 10 buku mengenai
kedokteran. Dalam filsafat
cara berfikir Ibnu Sina disempurnaka oleh Ibnu Rusyd. Sehingga pengaruhnya
dalam filsafat Eropa lebih besar daripengaruh Ibnu Sina sendiri.
Didunia Islam sendiri Ibnu rusyd lebih terkenal sebagai seorang
filusuf yang manentang Alghazali. Bukunya yang khusus menentang filsafat
Al-ghazali adalah; tahafut-tahafut (reaksi atas buku Alghazali), Tahafut
fatasilah..Tetapi dalam dunia islam sendiri filsafat Ibnu Rusyd tidak
berpengaruh besar. Malah karena isi filsafatnya yang dianggap sangat
bertentangan dengan pelajaran agama islam yang umum, Ibnu Rusyd dianggap orang
zindik. Karena pendapatnya itu juga pernah dibuang oleh khalifah Abu yusuf dan
diasingkan ke Lucena (Alisana).
Ibnu Rusyd banyak mengarang buku, tetapi yang asli berbahasa arab
yang sampai kepada kita sekarang hanya sedkit. Sebagian adanya adalah buku-buku
yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Latin dan Yahudi.
Diantara karangannya tentang
filsafat adalah:
Tahafut-tahafut
Risalah fi Ta’lluqi ‘ilmillahi ‘an Adami Ta’alluqihi bil-juziat
Tafsiru ma ba’dat-tabiat
Fashlul-Maqal fi ma bainal-hikmah wasy-Syrah Minal-ittisal dan
Lain-l
1. Pendapat
Ilmu Pendidikan Menurut Ibnu Rusyd
Keberadaan dan perkembangan ilmu-ilmu Islam dimulai sejak kerasulan
Nabi Muhammad SAW. Pusaran ilmu itu ialah al Qur’an dan sunnah atau hadis yang
kemudian melahirkan berbagai cabang ilmu. Situasi ini didukung oleh
perkembangan bahasa Arab yang telah digunakan jauh sebelum masa kerasulan Nabi
Muhammad SAW, sehingga posisi bahasa Arab mengambil peran penting bagi
perkembangan ilmu Islam selanjutnya. Kondisi seperti ini disebabkan oleh sumber
ilmu Islam yang menggunakan bahasa Arab sebagai medium komunikasi ke wilayah
publik.
Adanya ekspansi umat Islam ke berbagai wilayah turut memperkaya
khazanah intelektual muslim. Berbagai keilmuan Islam pun lahir sebagai bagian
dari proses interaksi Islam dengan budaya-budaya lain, seperti Yunani, Persia,
India, dan lain sebagainya. Lahirnya bidang keilmuan seperti filsafat, ilmu
kalam [ teologi Islam ], dan tasawuf tidak bisa dilepaskan dari
interaksi-interaksi tersebut.
Berikut ini akan dipaparkan dinamika beberapa
varian pemikiran Islam, yang merupakan khazanah [turats] Islam yang senantiasa
harus terus dipelihara dan dijaga keberadaannya, serta dikembangkan sesuai
dengan perubahan yang menyertai perputaran dunia ini.
1. Bidang Kalam [Teologi]
Kalam secara harfiah berarti pembicaraan. Istilah ini merujuk pada
sistem pemikiran spekulatif yang berfungsi untuk mempertahankan Islam dan
tradisi keislaman dari ancaman maupun tantangan dari luar. Para pendukungnya,
mutakallimun, adalah orang-orang yang menjadikan dogma atau persoalan-persoalan
teologis kontroversial sebagai topik diskusi dan wacana dialetik, dengan
menawarkan bukti-bukti spekulatif untuk mempertahankan pendirian mereka.
2. Bidang Ilmu Fiqih
Fikih sendiri sebagai nama lain dari hukum Islam senantiasa dinamis
dalam perkembangannya, bahkan hingga saat ini. Para Imam mazhab pendahulu yang
telah berijtihad keras dalam merumuskan aturan dasar-dasar dalam mengambil
sebuah putusan hukum [ushul fikih] selain berpegang pada aturan pokok berupa al
Quran dan hadist, juga senantiasa menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan
masyarakat di sekitarnya. Sehingga, tidak heran apabila banyak perbedaan
pendapat dari mereka. Namun hal ini tidak menjadi soal, bahkan mereka saling
menghargai terhadap pendapat yang lainnya. Karena mereka berpegang pada sabda
Nabi, bahwa perbedaan antara umatku adalah rahmat [al ikhtilaf baina ummati
rahmat ]
Pada masa Nabi, karena segala persoalan dikembalikan kepada Nabi
untuk menyelesaikannya, Nabi lah yang menjadi satu-satunya sumber hukum. Segala
ketentuan hukum yang dibuat Nabi itu sendiri bersumber pada wahyu dari Tuhan.
Pada masa sahabat, daerah yang dikuasai Islam bertambah luas dan termasuk ke
dalamnya daerah-daerah di luar Semenanjung Arabia yang telah mempunyai
kebudayaan tinggi dan susunan masyarakat yang bukan sederhana, diperbandingkan
dengan masyarakat Arabia ketika itu. Dengan demikian, persoalan-persoalan
kemasyarakatan yang timbul didaerah-daerah baru itu lebih sulit penyelesaiannya
dari persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat Semenanjung Arabia sendiri.
Untuk mencari penyelesaian bagi soal-soal baru itu, para Sahabat
kembali kepada al Qur’an dan Sunnah. Tetapi, sebagaimana diketahui ayat ahkam
berjumlah sedikit dan tidak semua persoalan yang timbul dapat dikembalikan
kepada al Qur’an atau Sunnah Nabi, maka untuk itu Khalifah dan sahabat
mengadakan ijtihad. Proses ijtihad pada aspek hukum ini semakin dibutuhkan
dengan pada fase-fase selanjutnya. Seiring dengan banyaknya mujtahid [ pelaku
ijtihad ], maka produk yang dihasilkannya pun sangat beragam.
Sejarah memperlihatkan bahwa produk pemahaman
dan pemikiran umat dalam bentuk fikih berhasil mengubah masyarakat Arab
jahiliah menuju masyarakat Islami. Perubahan tersebut didasarkan atas rumusan
prinsip umum tentang iman, ibadah, kidah dakwah, hukum keluarga, hukum
muamalah, hukum pidana, dan sanksi sebagai berikut : [1] keterikatan hakim
untuk menetapkan kemaslahatan umum atas dasar teks suci, yaitu al Qur’an dan
Sunnah; [2]) perintah melaksanakan keadilan, keihsanan, persamaan, dan ukhuwah
insaniyah; [3] larangan perang atas dasar
ofensif dan kebolehan melakukan perang berdasarkan pertimbangan defensif serta
meningkatkan hak dan kehormatan wanita; [4] terjaminnya hak milik pribadi,
keharusan memenuhi janji dan perikatan serta larangan melakukan tipu daya; [5]
pembedaan hak adami dan hak Allah SWT, yakni hak pribadi dan hak Allah SWT
dalam sanksi
Secara umum, dapat dijelaskan tahapan-tahapan
perkembangan tersebut, adalah : Pertama, pembentukan dimulai sejak kerasulan
Muhammad AW masa al Khulafa ar Rasyidun, hingga paruh pertama abad ke-1 H, pada
tahap ini sumber hukum meliputi wahyu serta akal, yaitu al Qur’an, sunnah,
ijmak, dan ijtihad. Kedua, adalah
masa pembentukan fikih yang dimulai pada paruh pertama abad ke-1 hingga dekade
awal abad ke-2 H. pada tahap ini, fikih telah terbentuk mazhab. Ketiga, adalah masa pematangan bentuk yang
dimulai sejak dekade awal abad ke-2 H hingga pertengahan abad ke-4 H. Pada masa
ini, ijtihad dalam bentuk fikih dikodifikasi dan dilengkapi dengan ilmu ushul
fikih. Keempat, adalah masa kemunduran fikih yang ditandai oleh dua peristiwa
penting, yakni jatuhnya Bagdad ke tangan tartar dan tertutupnya pintu ijtihad
oleh para ulama. Pada masa ini fukaha hanya menemouh metode ai mutun [jamak
dari al matan], syarah, alhawasyi [jamak dari al hasyiyyah] dan taqrirat [jamak
dari taqrir] dalam penulisan kitab fikih. Kelima, adalah munculnya kesadaran
akan pentingnya kitab hukum Islam yang mudah dioperasionalkan dalam kehidupan
pribadi, keluarga, masyarakat, dan Negara. Kesadaran ini dipelopori oleh
pemerintahan Dinasti Usmani dengan terbitnya majalah al Ahkam al Adiliyyh.
Pemikiran dalam hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan itu pun kemudian
berkembang di negeri Islam hingga kini.
3. Bidang Ilmu Filsafat
a.Pengetahuan tentang Tuhan
Didalam pendapat Ibnu Rusyd terdapat
pertanyaan:’’Apakah Tuhan mangetahui segala segala rincian juziyat?’’menjawab
hal ini Ibnu rusyd mengemukakan pendapat Aristoteles yang sangat disetujui
engan kepala negara yang tidak mengetahui hal kecil didaerahnya.
Pendapat Aristoteles itu didasarkan atas suatu
argumen sebagai berikut:Yakni Tuhan al-Mukharik,merupakan hal yang murni bahkan
merupakan akal yang setinggi-tingginya.Oleh karn a itu,pengetahuan dari akal
yang tertinggi itu haruslah merupakan pengetahan yang tertinggi pula agar ada
persesuaian antara yang mengetahui dan yang diketahui.Dan karna itu pula tidak
mungkn Tuhan mengetahui selain zat-NYA sendiri.Sebab tidak ada suatu zat lain
yang sama luhurnya dengan zat Tuhan.
b.Amal perbuatan
Dalam masalah amal perbuatan timbul masalah mendasar yaitu:
Bagaimanakah terjadinya alam manjudat ini dan amal perbuatannya?
Bagi golongan agama jawabannya sudah cukup
jelas.Mereka mengatakan bahwa semua itu adalah ciptaan Tuhan.Semua benda atau
peritiwa,baik besar ataupun kecil,Tuhanlah yang menciptakannya dan emeliharanya.Sebaliknya bagi golongan
filsafat menjawab persoalan itu harus ditinjau dengan akal pikiran.Diantara
mereka ada yang menyimplkan bahwa materi itu azali,tanpa permulaan
terjadinya.dan perubahan materi itu menjadi benda-benda lain yang beraneka
macam terdapat didalam kekuatan yang ada didalam maksud itu sendiri secara
otomatis.Artinya tidak lansung dari Tuhan.
Diantara ahli filsafat ada yang berpendapat
bahwa materi itu abadi.Ia terdiri atas bermacam-macam jauhar.tiap-tiap jauhar
mengadakan jauhar yang baru.Materi itu terjadinya bukan dari tidak
ada,melainkan dari keadaan yang potensial (bilquwah Aristoteles berpendapat
bahwa jauhar(subtansi)pertama dari materi itu
menyebabkan adanya jauhar yang kedua tanpa behajat bantuan zat lain
diluar dirinya.Ini berarti bahwa sebab dan akibat penciptaan dan amal matei itu
seterusnya terletak pada diri materi itu sendiri.
Ibnu Rusyd dapat menerima pendapat Aristoteles
ini dengan menjelaskan pula argumenny sebagai berikut:Seandainya Tuhan itu
menjadikan segala sesuatu dan peristiwa yang ada ini,maka akibatnya ide tentang
sebab tidak akan ada artinya lagi.Padahal seprti yang kit lihat
sehari-hari,apapun yang terjadi dalam ini senantiasa diliputi oleh sebab dan akibat.Misalny api
yang menyebabkan terbakar,dan air yang menyebabkan basah.
c.Keazalian alam
dalam masalah ini timbul pertanyaan : apakah alam ini ada permulaan
terjadinya atau tidak?
Dalam masalah ini Ibnu Rusyd mengemukakan
bahwa alam ini azali tanpa ada permulaan.Dengan demikian berarti bagi ibnu rusyd ada dua hal yang
azali,yaitu Tuhan dan alam ini.Hanya saja bagi Ibnu Rusyd keazalian tuhan itu
berbeda dari keazalian ala,sebab keazalian Tuhan lebih utama dari keazalian
alam.Untuk membela pendapat ia mengeluarkan argumen sbb:”Seandainya alam ini
tidak azali,ada permulaannya maka ia hadist(baru),mesti ada yang menjadikannya
, dan yang menjadikannya itu harus ada pula yang menjadikannya lagi,demikianlah
seterusnya tanpa ada habis-habisnya. Padahal
keadaan berantai demikian(tasalsul)dengan tiada berkeputusan tidak akan dapat
diterima oleh akal pikira. Jadi mustahil kalau alam itu hadist.
Oleh karna diantara tuhan dengan alam ini ada
hubungan meskipun tidak sampai pada soal-soal rincian,padahal Tuhan azali dan
Tuhan yang azali itu tidak akan berhubungan kecuali dengan yang azali pula,maka
seharusnya alam ini azali meskipun keazaliannya kurang utama dari keazalian
Tuhan.
d.Gerakan yang azali
Gerakan adalah suatu akibat karena setip
gerakan senantiasa mempunyai sebab yang mendahuluinya.Kalau kita cari sebab itu
maka tidak akan kita temui sebab penggeraknya pula,begitulah seterusnya,tidak
mungkin berhenti.Oleh sebab itu kewajiban kita menganggap bahwa sebab yang
paling terdahulu atau sebab yang pertama adalah sesuatu yang tidak bergerak. Gerakan itu dianggap tidak berawal dan tidak berakhir, azali dan
berabad, dan sebab pertama (prima causa) atau penggerak utama itulah yang
disebut Tuhan.
Selanjutnya Ibnu Rusyd mengatakan meskipun
Tuhan adalah sebab atau penggerak yang
pertama,Dia hanyalah menciptakan gerakan pada akal pertama saja,sedangkan
gerakan-gerakan selanjutnya(peritiwa-peristiwa didunia ini)disebabkan oleh akal
selanjutnya.Dengan demikian menurut Ibnu
Rusyd,tidak dapat dikatakan adanya pimpinan lansung dari Tuhan terhadap
peristiwa-peristiwa di dunia.
e.Akal yang Universal
Menurut Ibnu Rusyd akal itu (seperti yang
dimaksud oleh Al-Farabi dan Ibnu Sina)adalah satu universal.Maksudnya bukan
saja ”akal yang aktif” adalah esa dan universal,tetapi juga ’’akal
kemungkinan’’,yakni akal reseptif adalah Esa dan universal,sama dan satu bagi
semua orang.
Hai ini berarti bahwa segala akal dianggap
sebaai monopsikisme.Menurut Ibnu Rusyd ’’akal kemungkinan’’ barulah merupakan
individu tertentu tatkala dia berhubungan dengan dengan suatu bentuk materi
atau tubuh orang per seorangan.
4. Tinjauan Metafisika Ibnu Rusyd
Ibnu rusyd telah membahas tentang wujud tuhan,sifat-sifat-NYA dan
hubungan Tuhan dengan alam. ketiga hal tersebut menjadi pokok pembahasan metafisika
Ibnu Rusyd. Disamping itu bnu Rusyd meneliti golongan islam dalam mencari
Tuhan.Ibnu rusyd juga meninjau pemikiran Al-Ghazali.
Tentang Al-ghazali ia telah mengisi bukunya
Tahafut al-falasifah dengan pikran-pikiran sofistis,dan kata-katanya tidak
sampai pada tingkat keyakinan.pembicaraan Alghazali terhadap pikiran-pikiran
filosof-filosof dengan cara demikian,tidak pantas baginya,sebab tidak lepas
dari satu dan dua hal.Pertama ,ia sebenarnya memahami pikiran-pikiran tersebut
tetepi tidak disebutkan disini secara
benar dan ini adalah perbuatan orang-orang buruk.Kedua,Ia memang tidak memahami
cecara benar,dan dengan demikian ia membicarakan sesuatu yang tidak ia kuasai,
dan ini adalah perbutan orang-orang bodoh.
Golongan Al-‘asyariyah mengatakan bahwa wujud
Tuhan tidak lain adalah melalui akal.Menurut Ibnu rusyd,untuk ini merek a tidak
menempuh jalan yang di tunjukan oleh syara’ karena berdasarkan baharunya alam
atas tersusunnya dari bagian-bagian yang
tidak terbagi-bagi,itu adalah baru Golongan Mutakallimin Asy’ariyah mengatakan
bahwa perbuatan yang baru adalah karna
iradah yang qadim,maka Ibnu Rusyd menjawab bahwa prkataan tersebut tidak dapat
diterima,karena iradah itu bukan perbuatan yang berhubungan dengan perbuatan
yang dibuat.
Mengenai golongan Tasauf,maka menurut Ibnu
Rusyd cara penelitian mereka bukan bersiftat pikiran,yakni yang terdiri dari
dasar-dasar pikiran atau premise-premise dan kesimpulan,karena mereka mengira
bahwa pengetahuan tentang Tuhan dan wujud-wujud lain diterima oleh jiwa ketika
sudah terlepas dari dari hambatan-hambatan kebendaan dan ketika pikirannya
tertentu kepada perkara yang dicarinya.
Cara tersebut menurut Ibnu Rusyd bukanlah cara
kebanyakan orang sebagai orang,yakni sebagai makhluk yang mempunyai pikiran dan diserukan memakai pikirannya.
Mengenai adanya Tuhan menurut ibnu Rusyd ada
dua cara untuk mambuktikannya,yaitu:kedua cara itu dimulai dari manusia dan
tidak dari alam karena manusia itu berpikiran.Seterusnya benda wujud dijadikan
dan segala benda yang dijadikan berkehendak kepada yang menjadikan.
5. Bidang Tasawwuf
Tasawuf adalah tingkah laku dan perasaan; tingkah laku yang
menjauhi segala keinginan dan hal-hal yang memesona dan ditujukan demi kesucian
jiwa dan tubuh. Perasaan cinta dan bahagia, manakala seorang murid [ orang yang
berkehendak ] mencapai dua kesucian ini.
Tasawuf juga berarti amal dan analisa; amal yang berlandaskan pada
mujahadah [memerangi hawa nafsu sendiri] dan mujahadah [ ketahanan diri
menghadapi bencana ] pusa di siang hari dan beribadah sunnah di malam hari,
mengorbankanjiwa dan harta yang nampak ke dalam alam batin. Akhirnya tasawuf
adalah ada dan tiada; tiada bagi orang yang tergesa dan ada bagi orang yang
tidak tergesa [mementingkan akhirat, al Ajil]. Tiada bagi orang yang sirna dan
ada bagi orang yang kekal, tiada bagi manusia dan ada bagi Tuhan.
Tasawuf secara ringkas adalah mata rantai yang terdiri atas
kondisi-kondisi [al-ahwal] dan
maqam-maqam, yang satu sama lain saling merupakan anak tangga. Orang yang mau
menjadi sufi memulai langkah dengan membersihkan jiwanya, agar bisa menjadi
orang yang berhak menerima tajalli [penampakan], selalu meningkat hingga bisa
merasakan Allah [ada] di relung jiwanya dan demukian dekat dengan-Nya.
Kajian-kajian tasawuf dalam Islam tidak terbentuk sekaligus, tetapi berkembang
menembus perjalanan waktu melewati fase-fase tertentu secara bertahap.
1 comments:
Wynn casinos and racetracks
Wynn Las Vegas casino and resort 아르고캡쳐 · Wynn Macau · Wynn Palace · Wynn Palace. bet365 com au · Encore Resort Las Vegas 킹스 포커 · 바다 이야기 먹튀 Wynn 안전 바카라 사이트 Palace.
Post a Comment