Powered by Blogger.

konsep rahn dalam islam implementasi dalam gadai syariah



konsep rahn dalam islam implementasi dalam gadai syariah

PENDAHULUAN


Dalam hidup ini, adakalannya orang mengalami kesulitan pada suatu ketika. Kesulitan yang di hadapi itu bermacam-macam, sehingga orang sangat membutuhkan bantuan satu sama lain. Di antara berbagai macam kesulitan itu masalah yang rumit di hadapi seseorang adalah ketika ia tidak memiliki uang. Uang adalah hal pokok yang di butuhkan manusia karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi sekarang kebutuhan hidup serba mahal.

Untuk menutupi atau mengatasi masalah itu orang terpaksa meminjam uang kepada pihak lain atau kepada rumah pegadaian atau kepada perorangan. Ketika orang itu meminjam kepada pegadaian maka pinjaman itu harus disertai jaminan. Akan tetapi sampai saat ini masih ada kesan dalam masyarakat, kalau seseorang pergi ke pegadaian untuk meminjam sejumlah uang dengan cara menggadaikan barang adalah aib dan seolah kehidupan orang tersebut sudah sangat menderita. Karena itu banyak di antara masyarakat yang malu menggunakan fasilitas pegadaian lain halnya jika kita pergi ke sebuah bank disana akan terlihat lebih prestisius, walaupun dalam prosesnya memerlukan waktu yang relatif lebih lama denga persyaratan yang lebih rumit.

Sebagai investasi bisnis lembaga keuangan seperti pegadaian tentu tidak lepas dari motif laba karena tujuan memaksimalkan laba inilah, maka banyak lembaga keuangan yang menerapkan kebijakan bunga. Bunga itu sangat membebankan masyarakat karena terkadang beban bunga yang harus nasabah bayarkan lebih besar dari pada keuntungan usahanya sendiri. Karena hal itu masyarakat ingin ada pendirian lembaga pegadaian syariah. Keinginan masyarakat terhadap berdirinya pegadaian syariah dalam bentuk perusahaan mungkin karena umat Islam menghendaki adanya lembaga pegadaian perusahaan yang benar-benar menerapkan syariat Islam.

Untuk menjembatani keinginan tersebut perlu di kaji tentang pengertian gadai syariah itu seperti apa, apa dasar hukum gadai syariah, rukun dan syarat sahnya perjanjian gadai, pemanfaatan dan penjualan barang gadaian serta bagaimana berakhirnya akad rahn, apa perbedaan antara rahn dan gadai, serta implementasinya dalam gadai syariah.


PEMBAHASAN


A. Pengertian Gadai (rahn)

Dalam istilah bahasa arab, gadai di istilahkan dengan rahn dan dapat juga di namai al habsu {Pasaribu, 1996:139). Secara etimologis, arti rahn adalah tetap dan lama, sedangkan al-habsu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat di jadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut (Syafe’i,2000:159). Sedangkan menurut Sabiq (1987 :139), rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian manfaat barangnya itu. Pengertian itu di dasarkan kepada praktek bahwa apabila seseorang ingin berhutang kepada orang lain, ia menjadikan barang miliknya baik berupa barang tak bergerak atau berupa barang ternak berada di bawah penguasaan pemberi pinjaman sampai penerima pinjaman melunasi hutangnya.

Adapun pengertian rahn menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam kitab Al Mugni adalah sesuatu benda yang di jadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari hargannya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari yang berpiutang. Sedangkan Imam Abu Zakaria al Anshary dalam kitabnya Fathul Wahab mendefisikan rahn adalah menjadikan benda yang bersifat harta benda sebagai kepercayaan dari suatu yang dapat di bayarkan.dari harta benda itu jika utang itu tidak dibayar (Sudarsono, 2003: 157).

Dari pengertian-pengertian di atas dapat dismpulkan bahwa pengertian rahn adalah menahan harta salah satu milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.

B. Landasan Syariah

Boleh tidaknya transaksi gadai menurut Islam diatur dalam Al-Qur’an, sunnah dan ijtihad:

1. Al Qur’an

Q.S. Al Baqarah : 283

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). (Q.S. Al Baqarah :283)

[180] barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai.

Ayat tersebut menjelaskan “ barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”. Dalam dunia finansial, barang tanggungan bisa dikenal sebagai jaminan/collateral atau objek pegadaian.

2. Assunah

“Dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi”. (H.R. Bukhari)

Menurut kesepakatan ahli fiqh, peristiwa Rasulullah saw, me-rahn kan baju besinya itu adalah kasus rahn pertama dalam Islam dan dilakukan sendiri oleh Rasulullah saw.

Dari Abu Hurairah r.a. Nabi Muhammad SAW bersabda: “tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya”. (H.R. Asy’Syafii, al Daruquthni dan Ibnu Majah).

3. Ijtihad

Berkaitan dengan pembolehan perjanjian gadai ini, jumhur ulama juga berpendapat boleh dan mereka tidak pernah berselisih pendapat mengenai hal ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa disyariatkan pada waktu tidak bepergian maupun waktu bepergian, berargumentasi kepada perbuatan Rasulullah SAW terhadap riwayat hadis tentang orang yahudi tersebut di Madinah. Adapun keadaan dalam perjalanan seperti ditentukan dalam QS Al Baqarah: 283, karena melihat kebiasaan dimana pada umumnya rahn dilakukan pada waktu bepergian (Sayyid Sabiq, 1987: 141). Adh-Dhahak dan penganut madzhab Az-Zahri berpendapat bahwa rahn tidak disyariatkan kecuali pada waktu bepergian.

Asy-Syafi’I mengatakan Allah tidak menjadikan hokum kecuali dengan barang berkriteria jelas dalam serah terima. Madzhab Maliki berpendapat, gadai wajib dengan akad (setelah akad) orang yang menggadaikan (rahn) dipaksakan untuk menyerahkan borg (jaminan) untuk dipegang oleh yang memegang gadaian (murtahin).

C. Rukun Gadai Syariah

Dalam menjalankan pegadaian syariah, pegadaian harus memenuhi rukun gadai syariah. Rukun gadai tersebut antara lain:

1. Ar-Rahin (yang menggadaikan)

Orang yang telah dewasa umurnya, berakal, bisa dipercaya, dan memiliki barang yang digaadaikan.

2. Al-Murtahin (yang menerima gadai)

Orang, bank, atau lembaga yang dipercaya oleh rahin untuk mendapatkan modal dengan jaminan barang (gadai)

3. Al-Marhun (barang yang digadaikan)

Barang yang digunakan rahin untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan utang.

4. Al-Marhun bih (utang)

Sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun.

5. Sighat, ijab dan qabul

Kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.

D. Syarat Gadai Syariah

1. Rahin dan Murtahin

Pihak-pihak yang melakukan perjanjian rahn harus megikuti syarat-syarat berikut kemampuan, yaitu berakal sehat. Kemampuan juga berarti kelayakan seorang untuk melakukan transaksi pemilikan.

2. Sighat

a. Sighat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan juga dengan suatu waktu di masa depan.

b. Rahn mempunyai sisi pelepasan barang dan pemberian utang seperti halnya akad jual beli. Maka tidak boleh diikat dengan syarat tertentu atau dengan suatu waktu di masa depan.

3. Marhun Bih (utang)

c. Harus merupakan hak yang wajib diberikan/diserahkan kepada pemiliknya.

d. Memungkinkan pemanfaatan. Jika sesuatu menjadi utang tidak bisa dimanfaatkan, maka tidak sah.

e. Dapat dihitung jumlahnya. Jika tidak dapat diukur rahn itu tidak sah.

4. Marhun (barang yang digadaikan)

Secara umum barang gadai harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

a. Dapat diserah terimakan

b. Bernilai dan bermanfaat

c. Milik rahin (orang yang menggadaikan)

d. Jelas bentuk fisiknya

e. Tidak bersatu dengan barang lain

f. Berupa harta yang bernilai

g. Harta yang tetap atau dapat dipindahkan.

E. Pemanfaatan Barang Gadaian

1. Pemanfaatan rahin atas borg (barang yang digadaikan)

ü Rahin tidak boleh memanfaatkan borg tanpa seizing murtahin. Begitu juga sebaliknya murtahin tidak boleh memanfaatkannya tanpa izin rahin. (pendapat ulama Hanafiah dan Hanabilah).

ü Ulama Malikiyah berpendapat bahwa jika borg sudah berada ditangan murtahin, rahin mempunyai hak memanfaatkan.

ü Ulama Safi’iah berpendapat bahwa rahin boleh memanfaatkan barang jika tidak menyebabkan borg berkurang, tidak perlu minta izin,seperti mengendarainya, menempatinya dan lain-lain. Akan tetapi jika menyebabkan barang berkurang seprti sawah, kebun, rahn harus meminta izin pada murtahin.

2. Pemanfaatan murtahin atas borg

ü Ulama Hanafiah berpendapat bahwa murtahin tidak boleh memanfaatkan borg sebab dia hanya berhak menguasainya dan tidak boleh memanfaatkannya.

ü Ulama Malikiyah membolehkan memanfaatkan borg jika diizinkan oleh rahin atau disyaratkan ketika akad dan barang tersebut barang yang dapat diperjualbelikan serta ditentukan waktunya secara jelas.

ü Pendapat ulama Hanabilah berbeda dengan jumhur ulama, mereka berpendapat jika borg berupa hewan, murtahin boleh memanfaatkan seperti mengendarai atau mengambil susunya sekedar pengganti biaya meskipun tidak diizinkan oleh rahin. Adapun borg selain hewan tidak boleh dimanfaatkan kecuali atas ijin rahin.

Menurut Sabiq (1987:141-143), akad gadai bertujuan untuk meminta kepercayaan dan menjamin hutang, bukan mencari keuntungan dan hasil. Tindakan memanfaatkan barang tidak ubahnya adalah seperti qiradh yang mengalirkan manfaat, dan setiap bentuk qiradh mengandung unsur riba, Jika borgnya bukan berbentuk binatang yang bisa ditunggangi atau diambil susunya. Jika berbentuk binatang murtahin bisa memanfaatkan sebagai imbalannya atas memberi makan binatang tersebut. Murtahin dapat mengambil manfaat dari binatang yang dapat ditunggangi seperti unta, kuda, keledai dan sebagainya. Murtahin juga dapat mengambil susu sapi, kambing dan lain sebagainya.

F. Implementasi Rahn dalam Perbankan

Kontrak rain dipakai dalam perbankan dalam dua hal :

1. Sebagai produk pelengkap

Rahin dipakai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai’ al murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.

2. Sebagai produk tersendiri

Akad rahin dapat digunakan sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn nasabah tidak dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.

Perbedaan utama antara biaya rahin dan bunga adalah darin sifat bunga yang bisa terakumulasi dan berlipat ganda, sementara biaya rahin hanya sekali dan ditetapkan diawal.

G. Manfaat ar Rahn (Gadai)

Manfaat yang diambil oleh bank dari prinsip ar rahn adalah:

1. Menjaga kemungkinan nasabah lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank.

2. Memberikan keamanan bagi segenap penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang jika nasabah peminjam ingkar atau lalai karena ada suatu asset /barang jaminan yang dipegang bank.

3. Jika rahn ditetapkan dalam mekanisme pegadaian, maka sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana terutama di daerah-daerah.

H. Resiko ar Rahn (gadai)

Adapun resiko yang mungkin terdapat pada rahn apabila penerapan sebagai produk adalah :

1. resiko tak terbayarnya hutang nasabah (wanprestasi)

2. resiko penurunan nilai asset yang ditahan atau rusak.

I. Berakhirnya Akad Rahn

Menurut ketentuan syariat bahwa apabila masa yang telah diperjanjikan untuk pembayaran utang telah terlewati yang berhutang berkewajiban membayar hutangnya. Namun seandainya yang berhutang tidak punya kemauan untuk mengembalikan pinjamannya hendaklah ia memberikan izin kepada pemegang gadai untuk menjual barang gadaian. Apabila izin tersebut tidak diberikan oleh yang berhutang maka si penerima gadai dapat meminta pertolongan hakim untuk memaksa orang yang berhutang untuk melunasi hutangnya.

Apabila pemegang gadai telah menjual barang gadaian tersebut dan ternyata ada kelebihan dari yang seharusnya dibayar oleh yang berhutang, maka kelebihan itu harus dikembalikan. Sebaliknya sekalipun barang gadaian telah dijual dan ternyata belum dapat melunasi hutang si penggadai, maka yang berhutang masih punya kewajiban untuk membayar kekurangannya.

Dapat disimpulkan bahwa akad rahn berakhir dengan hal-hal sebagai berikut :

1. Barang telah diserahterimakan kepada pemiliknya

2. Rahin membayar hutangnya

3. Dijual dengan perintah hakim atas perintah rahin

4. Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin

J. Persamaan dan Perbedaan antara Rahn dan Gadai

Persamaan rahn dan gadai :

1. Hak gadai berlaku atas pinjaman uang

2. Adanya agunan sebagai jaminan utang

3. Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan

4. Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai

5. Apabila batas pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang

Perbedaan rahn dan gadai :

1. Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan, sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atas sewa modal yang telah ditetapkan.

2. Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak, sedangkan dalam hukum Islam rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Pada hukum perdata positif penjaminan dengan harta tidak bergerak seperti tanah, kapal laut dan pesawat udara disebut dengan hak tanggungan seperti diatur dalam UU no.4 tahun 1996.

3. Di Indonesia penguasaan atas barang yang dijadikan jaminan dibedakan menjadi gadai dan fidusia. Gadai, penguasaan atas barang yang dijadikan jaminan diberikan kepada penerima gadai dan hak milik atas barang yang dijadikan jaminan tetap ada pada pemberi gadai. Sedangkan fidusia, penguasaan atas barang yang dijadikan jaminan diberikan kepada pemberi gadai yang juga sebagai pemilik barang yang digadaikan, seperti diatur dalam UU No.42 tahun 1999 tentang fidusia sebagai jaminan.






PENUTUP

A. Kesimpulan

· Rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian manfaat barangnya itu.

· Rukun gadai syariah antara lain : ar-rahin (yang menggadaikan), al-murtahin (yang menerima gadai), al-marhun (barang yang digadaikan), al-marhun bih (utang), sighat (ijab dan qabul).

· Dalam ikatan gadai tidak dibolehkan ada perjanjian melebihkan jumlah pembayaran hutang sebagai keuntungan orang yang meminjamkan uang. Jadi dalam hal gadai inipun terdapat riba yang dilarang. Dari Ali ra.. ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw : “Setiap hutang yang menarik manfaat (keuntungan) maka ternasuk riba.”

· Harta benda yang digadaikan itu sebagai jaminan dan penguat kepercayaan dalam utang piutang. Harta benda yang digadaikan adalah suatu amanah bagi orang yang berhutang atas orang yang memberikan hutang, bukan jadi milik sementara bagi yang memberi hutang. Namun demikian ia harus menyimpan menurut sewajarnya. Jika barang yang digadaikan itu dipelihara dengan penjagaan yang baik, tiba-tiba terdapat kerusakan atau hilang maka ia tidak menanggung kerugiannya.

· Harta benda yang digadaikan boleh dijual untuk pembayaran hutang, jika hutang itu tidak terbayar pada waktu yang telah ditentukan. Jika ada kelebihan uang dari penjualan barang maka harus dikembalikan kepada pemilik barang tersebut.

B. Saran dan Kritik

Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah ilmu bagi yang membacanya. Akan tetapi makalah ini jauh dari sempurna dan masih banyak kekurangannya. Untuk itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA


Anshori, Ghofur Abdul. 2005. Gadai Syariah di Indonesia Konsep, Implementasi dan Institusionalisasi. Yogyakarta : Gajah Mada University Press.

Antonio, Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani Press.

Dahlan, Abdul Aziz. 2001. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta : PT Ichtiar Baru van Hoeve.

Firdaus, Muhamad. 2005. Mengatasi Masalah dengan Pegadaian Syariah. Jakarta : Renaisan.

Hasan, M Ali. 2003. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Mas’adi, Ghufron A. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Rifa’I, H Moh. 1978. Fiqh Islam Lengkap. Semarang : CV TOHA PUTRA.

Sjahdeini, Sutan Remi. 1999. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta : PT Temprint.

Sudarsono, Heri. 2005. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta : Ekonisia.

Tim Tafsiyah. 2006. Panduan Fiqh Lengkap Jilid 3. Bogor : Pustaka Ibnu Kasir.


konsep rahn dalam islam implementasi dalam gadai syariah

PENDAHULUAN


Dalam hidup ini, adakalannya orang mengalami kesulitan pada suatu ketika. Kesulitan yang di hadapi itu bermacam-macam, sehingga orang sangat membutuhkan bantuan satu sama lain. Di antara berbagai macam kesulitan itu masalah yang rumit di hadapi seseorang adalah ketika ia tidak memiliki uang. Uang adalah hal pokok yang di butuhkan manusia karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi sekarang kebutuhan hidup serba mahal.

Untuk menutupi atau mengatasi masalah itu orang terpaksa meminjam uang kepada pihak lain atau kepada rumah pegadaian atau kepada perorangan. Ketika orang itu meminjam kepada pegadaian maka pinjaman itu harus disertai jaminan. Akan tetapi sampai saat ini masih ada kesan dalam masyarakat, kalau seseorang pergi ke pegadaian untuk meminjam sejumlah uang dengan cara menggadaikan barang adalah aib dan seolah kehidupan orang tersebut sudah sangat menderita. Karena itu banyak di antara masyarakat yang malu menggunakan fasilitas pegadaian lain halnya jika kita pergi ke sebuah bank disana akan terlihat lebih prestisius, walaupun dalam prosesnya memerlukan waktu yang relatif lebih lama denga persyaratan yang lebih rumit.

Sebagai investasi bisnis lembaga keuangan seperti pegadaian tentu tidak lepas dari motif laba karena tujuan memaksimalkan laba inilah, maka banyak lembaga keuangan yang menerapkan kebijakan bunga. Bunga itu sangat membebankan masyarakat karena terkadang beban bunga yang harus nasabah bayarkan lebih besar dari pada keuntungan usahanya sendiri. Karena hal itu masyarakat ingin ada pendirian lembaga pegadaian syariah. Keinginan masyarakat terhadap berdirinya pegadaian syariah dalam bentuk perusahaan mungkin karena umat Islam menghendaki adanya lembaga pegadaian perusahaan yang benar-benar menerapkan syariat Islam.

Untuk menjembatani keinginan tersebut perlu di kaji tentang pengertian gadai syariah itu seperti apa, apa dasar hukum gadai syariah, rukun dan syarat sahnya perjanjian gadai, pemanfaatan dan penjualan barang gadaian serta bagaimana berakhirnya akad rahn, apa perbedaan antara rahn dan gadai, serta implementasinya dalam gadai syariah.


PEMBAHASAN


A. Pengertian Gadai (rahn)

Dalam istilah bahasa arab, gadai di istilahkan dengan rahn dan dapat juga di namai al habsu {Pasaribu, 1996:139). Secara etimologis, arti rahn adalah tetap dan lama, sedangkan al-habsu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat di jadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut (Syafe’i,2000:159). Sedangkan menurut Sabiq (1987 :139), rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian manfaat barangnya itu. Pengertian itu di dasarkan kepada praktek bahwa apabila seseorang ingin berhutang kepada orang lain, ia menjadikan barang miliknya baik berupa barang tak bergerak atau berupa barang ternak berada di bawah penguasaan pemberi pinjaman sampai penerima pinjaman melunasi hutangnya.

Adapun pengertian rahn menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam kitab Al Mugni adalah sesuatu benda yang di jadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari hargannya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari yang berpiutang. Sedangkan Imam Abu Zakaria al Anshary dalam kitabnya Fathul Wahab mendefisikan rahn adalah menjadikan benda yang bersifat harta benda sebagai kepercayaan dari suatu yang dapat di bayarkan.dari harta benda itu jika utang itu tidak dibayar (Sudarsono, 2003: 157).

Dari pengertian-pengertian di atas dapat dismpulkan bahwa pengertian rahn adalah menahan harta salah satu milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.

B. Landasan Syariah

Boleh tidaknya transaksi gadai menurut Islam diatur dalam Al-Qur’an, sunnah dan ijtihad:

1. Al Qur’an

Q.S. Al Baqarah : 283

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). (Q.S. Al Baqarah :283)

[180] barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai.

Ayat tersebut menjelaskan “ barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”. Dalam dunia finansial, barang tanggungan bisa dikenal sebagai jaminan/collateral atau objek pegadaian.

2. Assunah

“Dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi”. (H.R. Bukhari)

Menurut kesepakatan ahli fiqh, peristiwa Rasulullah saw, me-rahn kan baju besinya itu adalah kasus rahn pertama dalam Islam dan dilakukan sendiri oleh Rasulullah saw.

Dari Abu Hurairah r.a. Nabi Muhammad SAW bersabda: “tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya”. (H.R. Asy’Syafii, al Daruquthni dan Ibnu Majah).

3. Ijtihad

Berkaitan dengan pembolehan perjanjian gadai ini, jumhur ulama juga berpendapat boleh dan mereka tidak pernah berselisih pendapat mengenai hal ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa disyariatkan pada waktu tidak bepergian maupun waktu bepergian, berargumentasi kepada perbuatan Rasulullah SAW terhadap riwayat hadis tentang orang yahudi tersebut di Madinah. Adapun keadaan dalam perjalanan seperti ditentukan dalam QS Al Baqarah: 283, karena melihat kebiasaan dimana pada umumnya rahn dilakukan pada waktu bepergian (Sayyid Sabiq, 1987: 141). Adh-Dhahak dan penganut madzhab Az-Zahri berpendapat bahwa rahn tidak disyariatkan kecuali pada waktu bepergian.

Asy-Syafi’I mengatakan Allah tidak menjadikan hokum kecuali dengan barang berkriteria jelas dalam serah terima. Madzhab Maliki berpendapat, gadai wajib dengan akad (setelah akad) orang yang menggadaikan (rahn) dipaksakan untuk menyerahkan borg (jaminan) untuk dipegang oleh yang memegang gadaian (murtahin).

C. Rukun Gadai Syariah

Dalam menjalankan pegadaian syariah, pegadaian harus memenuhi rukun gadai syariah. Rukun gadai tersebut antara lain:

1. Ar-Rahin (yang menggadaikan)

Orang yang telah dewasa umurnya, berakal, bisa dipercaya, dan memiliki barang yang digaadaikan.

2. Al-Murtahin (yang menerima gadai)

Orang, bank, atau lembaga yang dipercaya oleh rahin untuk mendapatkan modal dengan jaminan barang (gadai)

3. Al-Marhun (barang yang digadaikan)

Barang yang digunakan rahin untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan utang.

4. Al-Marhun bih (utang)

Sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun.

5. Sighat, ijab dan qabul

Kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.

D. Syarat Gadai Syariah

1. Rahin dan Murtahin

Pihak-pihak yang melakukan perjanjian rahn harus megikuti syarat-syarat berikut kemampuan, yaitu berakal sehat. Kemampuan juga berarti kelayakan seorang untuk melakukan transaksi pemilikan.

2. Sighat

a. Sighat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan juga dengan suatu waktu di masa depan.

b. Rahn mempunyai sisi pelepasan barang dan pemberian utang seperti halnya akad jual beli. Maka tidak boleh diikat dengan syarat tertentu atau dengan suatu waktu di masa depan.

3. Marhun Bih (utang)

c. Harus merupakan hak yang wajib diberikan/diserahkan kepada pemiliknya.

d. Memungkinkan pemanfaatan. Jika sesuatu menjadi utang tidak bisa dimanfaatkan, maka tidak sah.

e. Dapat dihitung jumlahnya. Jika tidak dapat diukur rahn itu tidak sah.

4. Marhun (barang yang digadaikan)

Secara umum barang gadai harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

a. Dapat diserah terimakan

b. Bernilai dan bermanfaat

c. Milik rahin (orang yang menggadaikan)

d. Jelas bentuk fisiknya

e. Tidak bersatu dengan barang lain

f. Berupa harta yang bernilai

g. Harta yang tetap atau dapat dipindahkan.

E. Pemanfaatan Barang Gadaian

1. Pemanfaatan rahin atas borg (barang yang digadaikan)

ü Rahin tidak boleh memanfaatkan borg tanpa seizing murtahin. Begitu juga sebaliknya murtahin tidak boleh memanfaatkannya tanpa izin rahin. (pendapat ulama Hanafiah dan Hanabilah).

ü Ulama Malikiyah berpendapat bahwa jika borg sudah berada ditangan murtahin, rahin mempunyai hak memanfaatkan.

ü Ulama Safi’iah berpendapat bahwa rahin boleh memanfaatkan barang jika tidak menyebabkan borg berkurang, tidak perlu minta izin,seperti mengendarainya, menempatinya dan lain-lain. Akan tetapi jika menyebabkan barang berkurang seprti sawah, kebun, rahn harus meminta izin pada murtahin.

2. Pemanfaatan murtahin atas borg

ü Ulama Hanafiah berpendapat bahwa murtahin tidak boleh memanfaatkan borg sebab dia hanya berhak menguasainya dan tidak boleh memanfaatkannya.

ü Ulama Malikiyah membolehkan memanfaatkan borg jika diizinkan oleh rahin atau disyaratkan ketika akad dan barang tersebut barang yang dapat diperjualbelikan serta ditentukan waktunya secara jelas.

ü Pendapat ulama Hanabilah berbeda dengan jumhur ulama, mereka berpendapat jika borg berupa hewan, murtahin boleh memanfaatkan seperti mengendarai atau mengambil susunya sekedar pengganti biaya meskipun tidak diizinkan oleh rahin. Adapun borg selain hewan tidak boleh dimanfaatkan kecuali atas ijin rahin.

Menurut Sabiq (1987:141-143), akad gadai bertujuan untuk meminta kepercayaan dan menjamin hutang, bukan mencari keuntungan dan hasil. Tindakan memanfaatkan barang tidak ubahnya adalah seperti qiradh yang mengalirkan manfaat, dan setiap bentuk qiradh mengandung unsur riba, Jika borgnya bukan berbentuk binatang yang bisa ditunggangi atau diambil susunya. Jika berbentuk binatang murtahin bisa memanfaatkan sebagai imbalannya atas memberi makan binatang tersebut. Murtahin dapat mengambil manfaat dari binatang yang dapat ditunggangi seperti unta, kuda, keledai dan sebagainya. Murtahin juga dapat mengambil susu sapi, kambing dan lain sebagainya.

F. Implementasi Rahn dalam Perbankan

Kontrak rain dipakai dalam perbankan dalam dua hal :

1. Sebagai produk pelengkap

Rahin dipakai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai’ al murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.

2. Sebagai produk tersendiri

Akad rahin dapat digunakan sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn nasabah tidak dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.

Perbedaan utama antara biaya rahin dan bunga adalah darin sifat bunga yang bisa terakumulasi dan berlipat ganda, sementara biaya rahin hanya sekali dan ditetapkan diawal.

G. Manfaat ar Rahn (Gadai)

Manfaat yang diambil oleh bank dari prinsip ar rahn adalah:

1. Menjaga kemungkinan nasabah lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank.

2. Memberikan keamanan bagi segenap penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang jika nasabah peminjam ingkar atau lalai karena ada suatu asset /barang jaminan yang dipegang bank.

3. Jika rahn ditetapkan dalam mekanisme pegadaian, maka sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana terutama di daerah-daerah.

H. Resiko ar Rahn (gadai)

Adapun resiko yang mungkin terdapat pada rahn apabila penerapan sebagai produk adalah :

1. resiko tak terbayarnya hutang nasabah (wanprestasi)

2. resiko penurunan nilai asset yang ditahan atau rusak.

I. Berakhirnya Akad Rahn

Menurut ketentuan syariat bahwa apabila masa yang telah diperjanjikan untuk pembayaran utang telah terlewati yang berhutang berkewajiban membayar hutangnya. Namun seandainya yang berhutang tidak punya kemauan untuk mengembalikan pinjamannya hendaklah ia memberikan izin kepada pemegang gadai untuk menjual barang gadaian. Apabila izin tersebut tidak diberikan oleh yang berhutang maka si penerima gadai dapat meminta pertolongan hakim untuk memaksa orang yang berhutang untuk melunasi hutangnya.

Apabila pemegang gadai telah menjual barang gadaian tersebut dan ternyata ada kelebihan dari yang seharusnya dibayar oleh yang berhutang, maka kelebihan itu harus dikembalikan. Sebaliknya sekalipun barang gadaian telah dijual dan ternyata belum dapat melunasi hutang si penggadai, maka yang berhutang masih punya kewajiban untuk membayar kekurangannya.

Dapat disimpulkan bahwa akad rahn berakhir dengan hal-hal sebagai berikut :

1. Barang telah diserahterimakan kepada pemiliknya

2. Rahin membayar hutangnya

3. Dijual dengan perintah hakim atas perintah rahin

4. Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin

J. Persamaan dan Perbedaan antara Rahn dan Gadai

Persamaan rahn dan gadai :

1. Hak gadai berlaku atas pinjaman uang

2. Adanya agunan sebagai jaminan utang

3. Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan

4. Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai

5. Apabila batas pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang

Perbedaan rahn dan gadai :

1. Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan, sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atas sewa modal yang telah ditetapkan.

2. Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak, sedangkan dalam hukum Islam rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Pada hukum perdata positif penjaminan dengan harta tidak bergerak seperti tanah, kapal laut dan pesawat udara disebut dengan hak tanggungan seperti diatur dalam UU no.4 tahun 1996.

3. Di Indonesia penguasaan atas barang yang dijadikan jaminan dibedakan menjadi gadai dan fidusia. Gadai, penguasaan atas barang yang dijadikan jaminan diberikan kepada penerima gadai dan hak milik atas barang yang dijadikan jaminan tetap ada pada pemberi gadai. Sedangkan fidusia, penguasaan atas barang yang dijadikan jaminan diberikan kepada pemberi gadai yang juga sebagai pemilik barang yang digadaikan, seperti diatur dalam UU No.42 tahun 1999 tentang fidusia sebagai jaminan.






PENUTUP

A. Kesimpulan

· Rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian manfaat barangnya itu.

· Rukun gadai syariah antara lain : ar-rahin (yang menggadaikan), al-murtahin (yang menerima gadai), al-marhun (barang yang digadaikan), al-marhun bih (utang), sighat (ijab dan qabul).

· Dalam ikatan gadai tidak dibolehkan ada perjanjian melebihkan jumlah pembayaran hutang sebagai keuntungan orang yang meminjamkan uang. Jadi dalam hal gadai inipun terdapat riba yang dilarang. Dari Ali ra.. ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw : “Setiap hutang yang menarik manfaat (keuntungan) maka ternasuk riba.”

· Harta benda yang digadaikan itu sebagai jaminan dan penguat kepercayaan dalam utang piutang. Harta benda yang digadaikan adalah suatu amanah bagi orang yang berhutang atas orang yang memberikan hutang, bukan jadi milik sementara bagi yang memberi hutang. Namun demikian ia harus menyimpan menurut sewajarnya. Jika barang yang digadaikan itu dipelihara dengan penjagaan yang baik, tiba-tiba terdapat kerusakan atau hilang maka ia tidak menanggung kerugiannya.

· Harta benda yang digadaikan boleh dijual untuk pembayaran hutang, jika hutang itu tidak terbayar pada waktu yang telah ditentukan. Jika ada kelebihan uang dari penjualan barang maka harus dikembalikan kepada pemilik barang tersebut.

B. Saran dan Kritik

Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah ilmu bagi yang membacanya. Akan tetapi makalah ini jauh dari sempurna dan masih banyak kekurangannya. Untuk itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA


Anshori, Ghofur Abdul. 2005. Gadai Syariah di Indonesia Konsep, Implementasi dan Institusionalisasi. Yogyakarta : Gajah Mada University Press.

Antonio, Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani Press.

Dahlan, Abdul Aziz. 2001. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta : PT Ichtiar Baru van Hoeve.

Firdaus, Muhamad. 2005. Mengatasi Masalah dengan Pegadaian Syariah. Jakarta : Renaisan.

Hasan, M Ali. 2003. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Mas’adi, Ghufron A. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Rifa’I, H Moh. 1978. Fiqh Islam Lengkap. Semarang : CV TOHA PUTRA.

Sjahdeini, Sutan Remi. 1999. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta : PT Temprint.

Sudarsono, Heri. 2005. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta : Ekonisia.

Tim Tafsiyah. 2006. Panduan Fiqh Lengkap Jilid 3. Bogor : Pustaka Ibnu Kasir.

makalah tentang hadist macam-macam dosa besar

MACAM-MACAM DOSA BESAR


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di dalam ajaran Islam, dikenal adanya dosa besar dan dosa kecil.Namun tidak didapati rincian dalam al-Qur'an dan Hadis, dua sumber agama Islam, tentang kesalahan apa saja yang dikategorikan dosa besar dan dosa kecil.Dalam al-Qur'an, misalnya surat al-Nisa' ayat 37, dan surat al-Najm ayat 32, disebut kata kaba'ir dan kaba'ir al-ism. Menurut Muhammad Fuad Abd al-Baqi, hanya 3 ayat dalam al-Qur'an yang mengandung kata kaba'ir atau kaba'ir al-ism.Dalam ayat-ayat itu, yang disebut kaba'ir tidak jelas. Kata kaba'ir atau kaba'ir al-ism, yang biasanya diterjemahkan dengan dosa besar dan muncul dalam al-Qur'an sebanyak 3 kali itu, semuanya tidak menyebut kesalahan apa saja yang disebut dosa besar
Sikap kerja keras amat penting dimiliki oleh setiap muslimin dan muslimat agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dalam rangka mengabdikan diri Allah swt.Dalam pandangan Islam, bekerja merupakan suatu tugas yang mulia, yang akan membawa diri seseorang pada posisi terhormat, bernilai, baik di mata Allah SWT maupun di mata kaumnya. Oleh sebab itulah, Islam menegaskan bahwa bekerja merupakan sehuah kewajiban yang setingkat dengan Ibadah. Orang yang bekerja akan mendapat pahala sebagaimana orang beribadah.
B.     Rumusan Masalah
Ø  Bagaimana Macam-macam dosa ?
Ø  Bagaimana Pekerjaan yang baik ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Macam-macam Dosa
Dosa Besar yaitu dosa yang disertai ancaman hukuman di dunia, atau ancaman hukuman di akhirat. Abu Tholib Al-Makki berkata: Dosa besar itu ada 17 macam.
Ø  4 macam di hati, yaitu: Syirik, Terus menerus berbuat maksiat, Putus asa,  Merasa aman dari siksa Allah.
Ø  4 macam pada lisan, yaitu: Kesaksian palsu, Menuduh berbuat zina pada wanita baik-baik, Sumpah palsu, mengamalkan sihir.
Ø  3 macam di perut yaitu: Minum Khamer, memakan harta anak yatim, memakan riba.
Ø  2 macam di kemaluan yaitu: zina, Homo seksual.
Ø  2 macam di tangan yaitu: membunuh, mencuri.
Ø  1 di kaki, yaitu lari dalam peperangan.
Ø  1 di seluruh badan, yaitu durhaka terhadap orang tua.
Dosa kecil.Yaitu dosa-dosa yang tidak tersebut diatas.Dosa kecil yang menjadi besar yaitu:
  1. Dilakukan terus menerus. Rasulullah bersabda: tidak ada dosa kecil apabila dilakukan dengan terus menerus dan tidak ada dosa besar apabila disertai dengan istighfar. Allah juga berfirman: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran [3]: 135)
  2. Menganggap remeh akan dosa. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya seorang mu’min dalam melihat dosanya, bagaikan seorang yang berada di puncak gunung, yang selalu khawatir tergelincir jatuh. Adapun orang fasik dalam melihat dosanya, bagaikan seseorang yang dihinggapi lalat dihidungnya, maka dia usir begitu saja.” (HR. Bukhori Muslim)
  3. Bergembira dengan dosanya. Allah berfirman: “Dan apabila dikatakan kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah”, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) nerakaJahannam. Dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk buruknya.” (QS. Al Baqarah [2]: 206)
  4. Merasa aman dari makar Allah. Allah berfirman: “Apakah tiada kamu perhatikan orang-orang yang telah dilarang mengadakan pembicaraan rahasia, kemudian mereka kembali (mengerjakan) larangan itu dan mereka mengadakan pembicaraan rahasia untuk berbuat dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul. Dan apabila mereka datang kepadamu, mereka mengucapkan salam kepadamu dengan memberi salam yang bukan sebagai yang ditentukan Allah untukmu. Dan mereka mengatakan pada diri mereka sendiri: “Mengapa Allah tiada menyiksa kita disebabkan apa yang kita katakan itu?” Cukuplah bagi mereka neraka Jahannam yang akan mereka masuki. Dan neraka itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al Mujadilah [58]: 7)
  5. Terang-terangan dalam berbuat maksiat. Rasulullah bersabda: “Semua ummatku akan diampunkan dosanya kecuali orang yang mujaharah (terang-terangan dalam berbuat dosa) dan yang termasuk mujaharah adalah: Seorang yang melakukan perbuatan dosa di malam hari, kemudian hingga pagi hari Allah telah menutupi dosa tersebut, kemudian dia berkata: wahai fulan semalam saya berbuat ini dan berbuat itu. Padahal Allah telah menutupi dosa tersebut semalaman, tapi di pagi hari dia buka tutup Allah tersebut.” (HR. Bukhori Muslim)
  6. Yang melakukan perbuatan dosa itu adalah seorang yang menjadi teladan. Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang memberi contoh di dalam Islam dengan contoh yang jelek, dia akan mendapat dosanya dan dosa orang yang mengikutinya setelah dia tanpa dikurangi dosa tersebut sedikitpun.” (HR. Muslim).

1.      Tujuh Macam Dosa Besar

Rasulullah Saw. bersabda :

اِجْتَنِبُواالسَّبْعَ الْمُوْ بِقَاتِ اَلشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِىْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَاٰكِلُ الرِّبَا وَاٰكِلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْ فَ الْمُحْصَنَا تِ الْغَا فِلاَ تِ الْمُؤْ مِنَا تِ. ﴿ رواه البخار ى و مسلم. ﴾
Artinya :
Jauhilah tujuh macam dosa yang bertingkat - tingkat (besar), diantaranya ialah
1.      Mempersekutukan Allah
2.      Sihir
3.      Membunuh diri yang diharamkan Allah kecuali dengan hak
4.      Makan harta riba
5.      Makan harta anak yatim
6.      Lari dari peperangan
7.      Menuduh wanita yang berimana yang tidah tahu menahu dengna perbuatan buruk dengan apa yang difitnakan kepadanya. (HR Bukhari dan Muslim).

Seorang ulama’ Ahlul Bait Abu Abdillah Ja’far bin Muhammad Shadiq merinci dasa-dosa besar sebagai berikut:
a.       Pertama syirik kepada Allah swt. Tentang hal ini Allah swt berfirman, yang artinya :
“Sesungguhnya, A/lah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dike­ hendaki-Nya”(an Nisaa’:4S).

“… Sesungguhnya, orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga (al-Maa’idah:72)”.

b.      Keduaadalah ber­putus asa dari mendapatkan rahmat Allah swt. Allah swt berfirman mengenai hal ini:
“… Sesungguhnya, tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.‘ (Yusuf: 87)”.

c.       Ketigaadalah merasa aman dari ancaman Allah swr. Allah swt berfirman tentang hal ini,
“… Tiadalah yang merasa aman dari azab A/lah kecua/i orang-orang yang merugi.‘(al-A’raaf: 99)”.

d.      Keempat adalah berbuat durhaka kepada kedua orang tua. Karena,Allah swr menyifati orang yang berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya sebagai orang yang jabbaar syaqiy ‘orang yang sombong lagi celaka’. Tentang hal ini Allah swt berfirrnan.
“‘Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. ‘(Maryam: 32)”.

e.       Kelimaadalah membunuh. Tentang hal ini Allah swt berfirman,
“‘Dan, barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja,maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya…….. ‘(an-Nisaa’: 93)”.
f.       Keenamadalah menuduh wanita baik-baik berbuat zina. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“‘Sesunggubnya, orang-orangyang menudub wanita-wanita yang baik-­baik, yang lengab lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akbirat, dan bagi mereka azab yang besar.’(an-Nuur: 23)
g.      Ketujuh adalah memakan riba. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“Orang-orangyang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri mela­inkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila ‘(al-Baqarah: 275)”
h.      Kedelapanadalah lari dari medan pertempuran. Maksudnya, saat kaum muslimin diserang oleh musuh mereka, dan kaum muslimin maju mempertahankan diri dari serangan musuh itu, kemudian ada seorang muslim yang melarikan diri dari pertempuran itu. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau bendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesunggubnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allab, dan tempatnya ialah neraka jabannam.Dan, amat buruklab tempat kembalinya.‘(al-Anfaal: 16)”
i.        Kesembilanadalah memakan harta anak yatim. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“Sesunggubnya, orang-orangyang memakan barta anakyatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenub perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). ‘(an-Nisaa ‘: 10)”,
j.        Kesepuluhadalah berbuat zina. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosanya, (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada bari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu… ‘(al-Furqaan: 68-69)”.

Tentang menyembunyikan persaksian, adalah seperti difirmannkan oleh Allah SWT.,
“Dan janganlab kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan, barangsiapa yang menyembunyikannya maka sesunggubnya ia ada­lab orang yang berdosa batinya‘. (al-Baqarah: 283)”.
k.      Kesebelasadalah sumpah palsu, yaitu jika seseorang ber­sumpah untuk melakukan sesuatu perbuatan, namun ternyata ia tidak mela­kukan perbuatan itu. Atau, ia bersumpah tidak akan me1akukan sesuatu perbuatan, namun nyatanya ia kemudian me1akukan perbuatan itu. Tentang ha.l ini Allah SWT berfirman.
l.        “Sesungguhnya, orang-orang yang menukar janji( nya ckngan) Allah dan sumpah-sumpah mereka ckngan harga yang sedikit, mereka itu tidak rnendapat bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada han kiamat dan tidak (pula) akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yangpedih. “(Ali Imran: 77)”.
l.        Kedua belas adalah berbuat khianat (curang) atas harta ram­pasan perang. Tentang hal ini Allah SWT berfirman.
“Barangsiapa yang berkhianat (curang) clalam urusan rampasan perang itu, maka pada han kiamat ia akan clatang membawa apa yang dikhianatkannya itu ‘(Ali Imran: 161)”.
m.    Ketigabelas adalah meminum khamar (minuman keras). Tentang hal ini Allah SWT berfirman.
“Sesungguhnya (meminum) khamar, ber1judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan Maka,jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu men­dapat keberuntungan (al-Maa ‘idah: 90)”.
n.      Keempat belas adalah meninggalkan shalat. Tentang hal ini Al­lah SWT berfirman.
“ Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?’ Mereka menjawab, ‘Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.” (alMuddatstsir: 42-43).
o.      Kelima belasadalah melanggar perjanjian dan memutuskan tali silaturahmi. Karena, tali silaturahmi adalah salah satu ikatan yang dipe­rintahkan oleh Allah SWT untuk disambung. Tentang hal iniAllah SWT ber­firman,
“(Yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah per­janjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkanAllah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi.Mereka itulah orang-orang yang rugi.‘(al-Baqarah: 27)”

Dengan demikian, semua perbuatan dosa tadi adalah bagian dari dosa besar, sesuai dengan keterangan nash Al-Qur’an. Dan, masing-masing dosa besar tadi mengandung hikmah, seperti yang diungkapkan oleh Ja’far Shadiq Saat ia ditanya oleh Ibnu Ubaid tentang apa itu dosa besar, Ja’farShadiq dengan percaya diri menjawabnya dengan urutan seperti tadi. Penyebutan urutan tadi pun diungkapkannya dengan tanpa perlu berpikir lama, yang menunjukkan bahwa masa1ah ini te1ah tertanam dalam otaknya, apalagi jika disadari bahwa ayat-ayat itu terdapat secara acak dalam pelbagai surah dalam A Qur’an.Sehingga, untukmenyebutkannya ia harus mengutip dan mengtip dan mengumpulkannya dari sana-sini. Hal ini juga menunjukkan bahwa ia benar-benar te1ah mendalami rahasia srahasia kandungan Al-Qur’ an.


2.      Jalan Menuju Taubat

1.      Mengetahui hakikat taubat. Hakikat taubat adalah: Menyesal, meninggalkan kemaksiatan tersebut dan berazam untuk tidak mengulanginya lagi. Sahal bin Abdillah berkata: “Tanda-tanda orang yang bertaubat adalah: Dosanya telah menyibukkan dia dari makan dan minum-nya. Seperti kisah tiga sahabat yang tertinggal perang”.
2.      Merasakan akibat dosa yang dilakukan. Ulama salaf berkata: “Sungguh ketika saya maksiat pada Allah, saya bisa melihat akibat dari maksiat saya itu pada kuda dan istri saya.”
3.      Menghindar dari lingkungan yang jelek. Seperti dalam kisah seorang yang membunuh 100 orang. Gurunya berkata: “Pergilah ke negeri sana … sesungguhnya disana ada orang-orang yang menyembah Allah dengan baik, maka sembahlah Allah disana bersama mereka dan janganlah kamu kembali ke negerimu, karena negerimu adalah negeri yang jelek.”
4.      Membaca Al-Qur’an dan mentadabburinya.
5.      Berdo’a. Allah berfirman mengkisahkan Nabi Ibrahim: “Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” Al Maraghi berkata: “Yang dimaksud ”terimalah taubat kami” adalah: Bantulah kami untuk bertaubat agar kami bisa bertaubat dan kembali kepada-Mu.”
6.      Mengetahui keagungan Allah yang Maha Pencipta. Para ulama salaf berkata: “Janganlah engkau melihat akan kecilnya maksiat, tapi lihatlah keagungan yang engkau durhakai.
7.      Mengingat mati dan kejadiannya yang tiba-tiba.
8.      Mempelajari ayat-ayat dan hadis-hadis yang menakuti orang-orang yang berdosa.
9.      Membaca sejarah orang-orang yang bertaubat.


B.     Pekerjaan yang baik
Dalam pandangan Islam, bekerja merupakan suatu tugas yang mulia, yang akan membawa diri seseorang pada posisi terhormat, bernilai, baik di mata Allah SWT maupun di mata kaumnya. Oleh sebab itulah, Islam menegaskan bahwa hidupnya melarat penuh kemiskinan.
Islam mendidik umatnya untuk memiliki sikap kerja keras, pandai-pandai memanfaatkan waktu dan tidak bermalas-malasan. Dalil-dalil yang mendorong manusia agar memiliki sikap kerja keras antara lain sebagai berikut:

ﻔﺎﺬﺍﻔﺭﻏﺕﻔﺎﻨﺻﺏۙ (ﺍﻼﻨﺷﺭﺍﺡ۹٤׃٧﴾ 

Artinya: Maka apabila engkau telah selesai (dari sesuatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain). (Q.S. Insyiroh/94: 7).

ﻔﺈﺫﺍﻘﺿﯾﺕﺍﺼﻟﻮﺍﺓﻔﺍﻨﺗﺷﺭﻮﺍﻔﻰﺍﻻﺭﺾﻮﺍﺒﺗﻐﻭﺍﻤﻥﻔﺿﻝﺍﷲﻮﺍﺬﻜﺭﻮﺍﺍﷲﻜﺛﻳﺭﺍﻠﻌﻟﻛﻡﺘﻓﻟﺣﻭﻦ(,,,,
﴿ﺍﻠﺟﻣﻌﺔ׃٢٦׃١٠﴾

Artinya:
Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu dibumi, carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak – banyak agar kamu beruntung. (Q.S. Al – Jumuah:62:10).
Q.S. Al – Insyirah ayat 7 diatas secara tegasmenyuruh kita agar pandai – pandai memanfaatkan waktu, tidak membuang waktu secara sia – sia.Adapaun Q.S. Al – Jumu’ah ayat 10 secara tegas pula mengingatkan kita agar segera bekerja setelah menunaikan shalat jum’at. Dengan demikian, bekerja dan beribadah sama – sama diwajibkan atas kita semua.
Dasar anjuran atau seruan untuk bekerja keras ada juga terdapat didlam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhory dan Muslim.

ﻷﻦﻴﺄﺨﺫﺍﺤﺩﻜﻡﺤﺑﻟﻪﺜﻡﱠﻴﻐﺩﻮﺍﻠﻰﺍﻠﺠﺑﻝﻔﻳﺄﺘﻲﺒﺧﺯﻤﺔﺤﻁﺏﻔﻳﺑﻳﻌﻬﺎﻔﻳﻛﻑﺍﷲﺒﻬﺎﻮﺟﻬﻪﺨﻳﺭﻠﻪﻤﻥﺍﻦﻴﺳﺄﻞ
ﺍﻠﻧﺎﺲﺍﻋﻁﻭﻩﺍﻮﻤﻧﻌﻭﻩ﴿ﺮﻮﺍﺍﻩﺍﻠﺑﺧﺎﺮﻯﻮﻤﺳﻟﻡ﴾
Artinya:
“Demi, jika seseorang diantara kamu membawa tali dan pergi ke bukituntuk mencari kayu bakar, kemudian dipikul kepasar untuk dijual, dengan bekerja itu Allah mencukupi kebutuhanmu itu lebih baik dari pada ia meminta – minta kepada orang lain.(H.R. Bukhari dan Muslim).
Keterangan:
 Perbuatan yang halal tetapi tercela ialah meminta-minta kepada orang lain. Bekerja dengan memeras keringat, meskipun nampaknya pekerjaan itu hina serta hasilnya itu sedikit, lebih baik dari pada meminta-minta.Meskipun hasil meminta-minta itu jauh lebih banyak dari hasil kerja sendiri.
Rahasianya kita dituntut untuk bekerja keras diantaranya ialah bahwa dengan bekerja keras lebih nikmat didalam mengenyam hasil kerjanya. Disamping itu berarti ia dapat menjaga harga diri.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Oleh karena itu, jika dosa-dosa kecil dilakukan berulang-ulang, secara sembrono (serampangan), dan dikerjakan dengan terang-terangan, maka akan terangkum menjadi suatu dosa besar. Seorang ulama menerangkan pengaruh-pengaruh dosa kecil dan dosa besar dengan contoh berikut ini.Ia mengibaratkan dengan perbandingan sengatan kalajengking kecil dengan kalajengking besar. Juga ibarat rasa panas terbakar api kecil dibanding dengan terbakar api yang besar. Semuanya terasa sangat sakit, namun akibat yang ditimbulkan oleh yang besar menyisakan luka yang lebih parah. Begitu juga, kedua jenis dosa itu sama berbahayanya, akan tetapi kerusakan yang diderita akibat dosa besar lebih parah daripada dosa kecil.
Islam mendidik umatnya untuk memiliki sikap kerja keras, pandai-pandai memanfaatkan waktu dan tidak bermalas-malasan. Dalil-dalil yang mendorong manusia agar memiliki sikap kerja keras antara lain sebagai berikut:
ﻔﺎﺬﺍﻔﺭﻏﺕﻔﺎﻨﺻﺏۙ (ﺍﻼﻨﺷﺭﺍﺡ۹٤׃٧﴾ 
Artinya: Maka apabila engkau telah selesai (dari sesuatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain). (Q.S. Insyiroh/94: 7).
Bekerja dengan memeras keringat, meskipun nampaknya pekerjaan itu hina serta hasilnya itu sedikit, lebih baik dari pada meminta-minta.Meskipun hasil meminta-minta itu jauh lebih banyak dari hasil kerja sendiri.Rahasianya kita dituntut untuk bekerja keras diantaranya ialah bahwa dengan bekerja keras lebih nikmat didalam mengenyam hasil kerjanya. Disamping itu berarti ia dapat menjaga harga diri.


DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Mustafa imarah, saripati hadist Al-bukhari, (Jakarta:Pustaka Al-Kautsar), 2002.

Ghoffar Abdul, EM, saripati hadist Al-bukhari, (Jakarta:pustaka Al-kausar), 2002.

Qardhawi Yusuf, Sunnah Rasul Sumber Ilmu pengetahuan dan Peradaban, (Jakarta:Gema Insani Press), 1998.
http://makalah85.blogspot.com/2009/01/macam-macam_dosa.html
http://farchanbinadnan.blogspot.com/2009/12/pekerjaan-yang-baik.html
MACAM-MACAM DOSA BESAR


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di dalam ajaran Islam, dikenal adanya dosa besar dan dosa kecil.Namun tidak didapati rincian dalam al-Qur'an dan Hadis, dua sumber agama Islam, tentang kesalahan apa saja yang dikategorikan dosa besar dan dosa kecil.Dalam al-Qur'an, misalnya surat al-Nisa' ayat 37, dan surat al-Najm ayat 32, disebut kata kaba'ir dan kaba'ir al-ism. Menurut Muhammad Fuad Abd al-Baqi, hanya 3 ayat dalam al-Qur'an yang mengandung kata kaba'ir atau kaba'ir al-ism.Dalam ayat-ayat itu, yang disebut kaba'ir tidak jelas. Kata kaba'ir atau kaba'ir al-ism, yang biasanya diterjemahkan dengan dosa besar dan muncul dalam al-Qur'an sebanyak 3 kali itu, semuanya tidak menyebut kesalahan apa saja yang disebut dosa besar
Sikap kerja keras amat penting dimiliki oleh setiap muslimin dan muslimat agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dalam rangka mengabdikan diri Allah swt.Dalam pandangan Islam, bekerja merupakan suatu tugas yang mulia, yang akan membawa diri seseorang pada posisi terhormat, bernilai, baik di mata Allah SWT maupun di mata kaumnya. Oleh sebab itulah, Islam menegaskan bahwa bekerja merupakan sehuah kewajiban yang setingkat dengan Ibadah. Orang yang bekerja akan mendapat pahala sebagaimana orang beribadah.
B.     Rumusan Masalah
Ø  Bagaimana Macam-macam dosa ?
Ø  Bagaimana Pekerjaan yang baik ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Macam-macam Dosa
Dosa Besar yaitu dosa yang disertai ancaman hukuman di dunia, atau ancaman hukuman di akhirat. Abu Tholib Al-Makki berkata: Dosa besar itu ada 17 macam.
Ø  4 macam di hati, yaitu: Syirik, Terus menerus berbuat maksiat, Putus asa,  Merasa aman dari siksa Allah.
Ø  4 macam pada lisan, yaitu: Kesaksian palsu, Menuduh berbuat zina pada wanita baik-baik, Sumpah palsu, mengamalkan sihir.
Ø  3 macam di perut yaitu: Minum Khamer, memakan harta anak yatim, memakan riba.
Ø  2 macam di kemaluan yaitu: zina, Homo seksual.
Ø  2 macam di tangan yaitu: membunuh, mencuri.
Ø  1 di kaki, yaitu lari dalam peperangan.
Ø  1 di seluruh badan, yaitu durhaka terhadap orang tua.
Dosa kecil.Yaitu dosa-dosa yang tidak tersebut diatas.Dosa kecil yang menjadi besar yaitu:
  1. Dilakukan terus menerus. Rasulullah bersabda: tidak ada dosa kecil apabila dilakukan dengan terus menerus dan tidak ada dosa besar apabila disertai dengan istighfar. Allah juga berfirman: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran [3]: 135)
  2. Menganggap remeh akan dosa. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya seorang mu’min dalam melihat dosanya, bagaikan seorang yang berada di puncak gunung, yang selalu khawatir tergelincir jatuh. Adapun orang fasik dalam melihat dosanya, bagaikan seseorang yang dihinggapi lalat dihidungnya, maka dia usir begitu saja.” (HR. Bukhori Muslim)
  3. Bergembira dengan dosanya. Allah berfirman: “Dan apabila dikatakan kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah”, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) nerakaJahannam. Dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk buruknya.” (QS. Al Baqarah [2]: 206)
  4. Merasa aman dari makar Allah. Allah berfirman: “Apakah tiada kamu perhatikan orang-orang yang telah dilarang mengadakan pembicaraan rahasia, kemudian mereka kembali (mengerjakan) larangan itu dan mereka mengadakan pembicaraan rahasia untuk berbuat dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul. Dan apabila mereka datang kepadamu, mereka mengucapkan salam kepadamu dengan memberi salam yang bukan sebagai yang ditentukan Allah untukmu. Dan mereka mengatakan pada diri mereka sendiri: “Mengapa Allah tiada menyiksa kita disebabkan apa yang kita katakan itu?” Cukuplah bagi mereka neraka Jahannam yang akan mereka masuki. Dan neraka itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al Mujadilah [58]: 7)
  5. Terang-terangan dalam berbuat maksiat. Rasulullah bersabda: “Semua ummatku akan diampunkan dosanya kecuali orang yang mujaharah (terang-terangan dalam berbuat dosa) dan yang termasuk mujaharah adalah: Seorang yang melakukan perbuatan dosa di malam hari, kemudian hingga pagi hari Allah telah menutupi dosa tersebut, kemudian dia berkata: wahai fulan semalam saya berbuat ini dan berbuat itu. Padahal Allah telah menutupi dosa tersebut semalaman, tapi di pagi hari dia buka tutup Allah tersebut.” (HR. Bukhori Muslim)
  6. Yang melakukan perbuatan dosa itu adalah seorang yang menjadi teladan. Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang memberi contoh di dalam Islam dengan contoh yang jelek, dia akan mendapat dosanya dan dosa orang yang mengikutinya setelah dia tanpa dikurangi dosa tersebut sedikitpun.” (HR. Muslim).

1.      Tujuh Macam Dosa Besar

Rasulullah Saw. bersabda :

اِجْتَنِبُواالسَّبْعَ الْمُوْ بِقَاتِ اَلشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِىْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَاٰكِلُ الرِّبَا وَاٰكِلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْ فَ الْمُحْصَنَا تِ الْغَا فِلاَ تِ الْمُؤْ مِنَا تِ. ﴿ رواه البخار ى و مسلم. ﴾
Artinya :
Jauhilah tujuh macam dosa yang bertingkat - tingkat (besar), diantaranya ialah
1.      Mempersekutukan Allah
2.      Sihir
3.      Membunuh diri yang diharamkan Allah kecuali dengan hak
4.      Makan harta riba
5.      Makan harta anak yatim
6.      Lari dari peperangan
7.      Menuduh wanita yang berimana yang tidah tahu menahu dengna perbuatan buruk dengan apa yang difitnakan kepadanya. (HR Bukhari dan Muslim).

Seorang ulama’ Ahlul Bait Abu Abdillah Ja’far bin Muhammad Shadiq merinci dasa-dosa besar sebagai berikut:
a.       Pertama syirik kepada Allah swt. Tentang hal ini Allah swt berfirman, yang artinya :
“Sesungguhnya, A/lah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dike­ hendaki-Nya”(an Nisaa’:4S).

“… Sesungguhnya, orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga (al-Maa’idah:72)”.

b.      Keduaadalah ber­putus asa dari mendapatkan rahmat Allah swt. Allah swt berfirman mengenai hal ini:
“… Sesungguhnya, tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.‘ (Yusuf: 87)”.

c.       Ketigaadalah merasa aman dari ancaman Allah swr. Allah swt berfirman tentang hal ini,
“… Tiadalah yang merasa aman dari azab A/lah kecua/i orang-orang yang merugi.‘(al-A’raaf: 99)”.

d.      Keempat adalah berbuat durhaka kepada kedua orang tua. Karena,Allah swr menyifati orang yang berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya sebagai orang yang jabbaar syaqiy ‘orang yang sombong lagi celaka’. Tentang hal ini Allah swt berfirrnan.
“‘Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. ‘(Maryam: 32)”.

e.       Kelimaadalah membunuh. Tentang hal ini Allah swt berfirman,
“‘Dan, barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja,maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya…….. ‘(an-Nisaa’: 93)”.
f.       Keenamadalah menuduh wanita baik-baik berbuat zina. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“‘Sesunggubnya, orang-orangyang menudub wanita-wanita yang baik-­baik, yang lengab lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akbirat, dan bagi mereka azab yang besar.’(an-Nuur: 23)
g.      Ketujuh adalah memakan riba. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“Orang-orangyang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri mela­inkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila ‘(al-Baqarah: 275)”
h.      Kedelapanadalah lari dari medan pertempuran. Maksudnya, saat kaum muslimin diserang oleh musuh mereka, dan kaum muslimin maju mempertahankan diri dari serangan musuh itu, kemudian ada seorang muslim yang melarikan diri dari pertempuran itu. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau bendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesunggubnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allab, dan tempatnya ialah neraka jabannam.Dan, amat buruklab tempat kembalinya.‘(al-Anfaal: 16)”
i.        Kesembilanadalah memakan harta anak yatim. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“Sesunggubnya, orang-orangyang memakan barta anakyatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenub perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). ‘(an-Nisaa ‘: 10)”,
j.        Kesepuluhadalah berbuat zina. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosanya, (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada bari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu… ‘(al-Furqaan: 68-69)”.

Tentang menyembunyikan persaksian, adalah seperti difirmannkan oleh Allah SWT.,
“Dan janganlab kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan, barangsiapa yang menyembunyikannya maka sesunggubnya ia ada­lab orang yang berdosa batinya‘. (al-Baqarah: 283)”.
k.      Kesebelasadalah sumpah palsu, yaitu jika seseorang ber­sumpah untuk melakukan sesuatu perbuatan, namun ternyata ia tidak mela­kukan perbuatan itu. Atau, ia bersumpah tidak akan me1akukan sesuatu perbuatan, namun nyatanya ia kemudian me1akukan perbuatan itu. Tentang ha.l ini Allah SWT berfirman.
l.        “Sesungguhnya, orang-orang yang menukar janji( nya ckngan) Allah dan sumpah-sumpah mereka ckngan harga yang sedikit, mereka itu tidak rnendapat bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada han kiamat dan tidak (pula) akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yangpedih. “(Ali Imran: 77)”.
l.        Kedua belas adalah berbuat khianat (curang) atas harta ram­pasan perang. Tentang hal ini Allah SWT berfirman.
“Barangsiapa yang berkhianat (curang) clalam urusan rampasan perang itu, maka pada han kiamat ia akan clatang membawa apa yang dikhianatkannya itu ‘(Ali Imran: 161)”.
m.    Ketigabelas adalah meminum khamar (minuman keras). Tentang hal ini Allah SWT berfirman.
“Sesungguhnya (meminum) khamar, ber1judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan Maka,jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu men­dapat keberuntungan (al-Maa ‘idah: 90)”.
n.      Keempat belas adalah meninggalkan shalat. Tentang hal ini Al­lah SWT berfirman.
“ Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?’ Mereka menjawab, ‘Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.” (alMuddatstsir: 42-43).
o.      Kelima belasadalah melanggar perjanjian dan memutuskan tali silaturahmi. Karena, tali silaturahmi adalah salah satu ikatan yang dipe­rintahkan oleh Allah SWT untuk disambung. Tentang hal iniAllah SWT ber­firman,
“(Yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah per­janjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkanAllah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi.Mereka itulah orang-orang yang rugi.‘(al-Baqarah: 27)”

Dengan demikian, semua perbuatan dosa tadi adalah bagian dari dosa besar, sesuai dengan keterangan nash Al-Qur’an. Dan, masing-masing dosa besar tadi mengandung hikmah, seperti yang diungkapkan oleh Ja’far Shadiq Saat ia ditanya oleh Ibnu Ubaid tentang apa itu dosa besar, Ja’farShadiq dengan percaya diri menjawabnya dengan urutan seperti tadi. Penyebutan urutan tadi pun diungkapkannya dengan tanpa perlu berpikir lama, yang menunjukkan bahwa masa1ah ini te1ah tertanam dalam otaknya, apalagi jika disadari bahwa ayat-ayat itu terdapat secara acak dalam pelbagai surah dalam A Qur’an.Sehingga, untukmenyebutkannya ia harus mengutip dan mengtip dan mengumpulkannya dari sana-sini. Hal ini juga menunjukkan bahwa ia benar-benar te1ah mendalami rahasia srahasia kandungan Al-Qur’ an.


2.      Jalan Menuju Taubat

1.      Mengetahui hakikat taubat. Hakikat taubat adalah: Menyesal, meninggalkan kemaksiatan tersebut dan berazam untuk tidak mengulanginya lagi. Sahal bin Abdillah berkata: “Tanda-tanda orang yang bertaubat adalah: Dosanya telah menyibukkan dia dari makan dan minum-nya. Seperti kisah tiga sahabat yang tertinggal perang”.
2.      Merasakan akibat dosa yang dilakukan. Ulama salaf berkata: “Sungguh ketika saya maksiat pada Allah, saya bisa melihat akibat dari maksiat saya itu pada kuda dan istri saya.”
3.      Menghindar dari lingkungan yang jelek. Seperti dalam kisah seorang yang membunuh 100 orang. Gurunya berkata: “Pergilah ke negeri sana … sesungguhnya disana ada orang-orang yang menyembah Allah dengan baik, maka sembahlah Allah disana bersama mereka dan janganlah kamu kembali ke negerimu, karena negerimu adalah negeri yang jelek.”
4.      Membaca Al-Qur’an dan mentadabburinya.
5.      Berdo’a. Allah berfirman mengkisahkan Nabi Ibrahim: “Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” Al Maraghi berkata: “Yang dimaksud ”terimalah taubat kami” adalah: Bantulah kami untuk bertaubat agar kami bisa bertaubat dan kembali kepada-Mu.”
6.      Mengetahui keagungan Allah yang Maha Pencipta. Para ulama salaf berkata: “Janganlah engkau melihat akan kecilnya maksiat, tapi lihatlah keagungan yang engkau durhakai.
7.      Mengingat mati dan kejadiannya yang tiba-tiba.
8.      Mempelajari ayat-ayat dan hadis-hadis yang menakuti orang-orang yang berdosa.
9.      Membaca sejarah orang-orang yang bertaubat.


B.     Pekerjaan yang baik
Dalam pandangan Islam, bekerja merupakan suatu tugas yang mulia, yang akan membawa diri seseorang pada posisi terhormat, bernilai, baik di mata Allah SWT maupun di mata kaumnya. Oleh sebab itulah, Islam menegaskan bahwa hidupnya melarat penuh kemiskinan.
Islam mendidik umatnya untuk memiliki sikap kerja keras, pandai-pandai memanfaatkan waktu dan tidak bermalas-malasan. Dalil-dalil yang mendorong manusia agar memiliki sikap kerja keras antara lain sebagai berikut:

ﻔﺎﺬﺍﻔﺭﻏﺕﻔﺎﻨﺻﺏۙ (ﺍﻼﻨﺷﺭﺍﺡ۹٤׃٧﴾ 

Artinya: Maka apabila engkau telah selesai (dari sesuatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain). (Q.S. Insyiroh/94: 7).

ﻔﺈﺫﺍﻘﺿﯾﺕﺍﺼﻟﻮﺍﺓﻔﺍﻨﺗﺷﺭﻮﺍﻔﻰﺍﻻﺭﺾﻮﺍﺒﺗﻐﻭﺍﻤﻥﻔﺿﻝﺍﷲﻮﺍﺬﻜﺭﻮﺍﺍﷲﻜﺛﻳﺭﺍﻠﻌﻟﻛﻡﺘﻓﻟﺣﻭﻦ(,,,,
﴿ﺍﻠﺟﻣﻌﺔ׃٢٦׃١٠﴾

Artinya:
Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu dibumi, carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak – banyak agar kamu beruntung. (Q.S. Al – Jumuah:62:10).
Q.S. Al – Insyirah ayat 7 diatas secara tegasmenyuruh kita agar pandai – pandai memanfaatkan waktu, tidak membuang waktu secara sia – sia.Adapaun Q.S. Al – Jumu’ah ayat 10 secara tegas pula mengingatkan kita agar segera bekerja setelah menunaikan shalat jum’at. Dengan demikian, bekerja dan beribadah sama – sama diwajibkan atas kita semua.
Dasar anjuran atau seruan untuk bekerja keras ada juga terdapat didlam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhory dan Muslim.

ﻷﻦﻴﺄﺨﺫﺍﺤﺩﻜﻡﺤﺑﻟﻪﺜﻡﱠﻴﻐﺩﻮﺍﻠﻰﺍﻠﺠﺑﻝﻔﻳﺄﺘﻲﺒﺧﺯﻤﺔﺤﻁﺏﻔﻳﺑﻳﻌﻬﺎﻔﻳﻛﻑﺍﷲﺒﻬﺎﻮﺟﻬﻪﺨﻳﺭﻠﻪﻤﻥﺍﻦﻴﺳﺄﻞ
ﺍﻠﻧﺎﺲﺍﻋﻁﻭﻩﺍﻮﻤﻧﻌﻭﻩ﴿ﺮﻮﺍﺍﻩﺍﻠﺑﺧﺎﺮﻯﻮﻤﺳﻟﻡ﴾
Artinya:
“Demi, jika seseorang diantara kamu membawa tali dan pergi ke bukituntuk mencari kayu bakar, kemudian dipikul kepasar untuk dijual, dengan bekerja itu Allah mencukupi kebutuhanmu itu lebih baik dari pada ia meminta – minta kepada orang lain.(H.R. Bukhari dan Muslim).
Keterangan:
 Perbuatan yang halal tetapi tercela ialah meminta-minta kepada orang lain. Bekerja dengan memeras keringat, meskipun nampaknya pekerjaan itu hina serta hasilnya itu sedikit, lebih baik dari pada meminta-minta.Meskipun hasil meminta-minta itu jauh lebih banyak dari hasil kerja sendiri.
Rahasianya kita dituntut untuk bekerja keras diantaranya ialah bahwa dengan bekerja keras lebih nikmat didalam mengenyam hasil kerjanya. Disamping itu berarti ia dapat menjaga harga diri.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Oleh karena itu, jika dosa-dosa kecil dilakukan berulang-ulang, secara sembrono (serampangan), dan dikerjakan dengan terang-terangan, maka akan terangkum menjadi suatu dosa besar. Seorang ulama menerangkan pengaruh-pengaruh dosa kecil dan dosa besar dengan contoh berikut ini.Ia mengibaratkan dengan perbandingan sengatan kalajengking kecil dengan kalajengking besar. Juga ibarat rasa panas terbakar api kecil dibanding dengan terbakar api yang besar. Semuanya terasa sangat sakit, namun akibat yang ditimbulkan oleh yang besar menyisakan luka yang lebih parah. Begitu juga, kedua jenis dosa itu sama berbahayanya, akan tetapi kerusakan yang diderita akibat dosa besar lebih parah daripada dosa kecil.
Islam mendidik umatnya untuk memiliki sikap kerja keras, pandai-pandai memanfaatkan waktu dan tidak bermalas-malasan. Dalil-dalil yang mendorong manusia agar memiliki sikap kerja keras antara lain sebagai berikut:
ﻔﺎﺬﺍﻔﺭﻏﺕﻔﺎﻨﺻﺏۙ (ﺍﻼﻨﺷﺭﺍﺡ۹٤׃٧﴾ 
Artinya: Maka apabila engkau telah selesai (dari sesuatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain). (Q.S. Insyiroh/94: 7).
Bekerja dengan memeras keringat, meskipun nampaknya pekerjaan itu hina serta hasilnya itu sedikit, lebih baik dari pada meminta-minta.Meskipun hasil meminta-minta itu jauh lebih banyak dari hasil kerja sendiri.Rahasianya kita dituntut untuk bekerja keras diantaranya ialah bahwa dengan bekerja keras lebih nikmat didalam mengenyam hasil kerjanya. Disamping itu berarti ia dapat menjaga harga diri.


DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Mustafa imarah, saripati hadist Al-bukhari, (Jakarta:Pustaka Al-Kautsar), 2002.

Ghoffar Abdul, EM, saripati hadist Al-bukhari, (Jakarta:pustaka Al-kausar), 2002.

Qardhawi Yusuf, Sunnah Rasul Sumber Ilmu pengetahuan dan Peradaban, (Jakarta:Gema Insani Press), 1998.
http://makalah85.blogspot.com/2009/01/macam-macam_dosa.html
http://farchanbinadnan.blogspot.com/2009/12/pekerjaan-yang-baik.html
 
2012 lapak imel | Blogger Templates for HostGator Coupon Code Sponsors: WooThemes Coupon Code, Rockable Press Discount Code